Jabatan yang Diduduki Said Aqil: Komut KAI & Perusahaan Hary Tanoesoedibjo

15 September 2022 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hary Tanoesoedibjo resmi melantik Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama PT MNC Televisi Network (iNews) dan PT MNC Portal Indonesia (MPI) di MNC Conference Hall, iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hary Tanoesoedibjo resmi melantik Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siroj sebagai Komisaris Utama PT MNC Televisi Network (iNews) dan PT MNC Portal Indonesia (MPI) di MNC Conference Hall, iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj diangkat menjadi Komisaris Utama anak usaha PT PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) yaitu PT MNC Televisi Network (iNews) dan PT MNC Portal Indonesia (MPI). Pengangkatan dilakukan langsung oleh pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo pada Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
"Ya, jadi kami mengucapkan terima kasih, apresiasi yang sangat luar biasa kepada Pak Said Aqil, karena berkenan menjadi komisaris utama di dua perusahaan yang fokusnya di pemberitaan, baik TV, portal, social media, radio dan juga streaming platform," kata Hary Tanoesoedibjo dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9).
Jabatan baru Said Aqil saat ini tidak menghilangkan jabatan lamanya sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Namanya masih terpampang di situs BUMN transportasi kereta api tersebut.
Said Aqil tercatat menjadi petinggi Dewan Komisaris KAI sejak 3 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir Nomor: SK-64/MBU/03/2021.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan tidak masalah dengan pengangkatan Said Aqil di perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, sebab berdasarkan aturan tidak melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada masalah ya (dengan rangkap jabatan Said Aqil)," ujarnya kepada kumparan.
Komisaris Utama PT KAI Said Aqil Siradj berkunjung ke Stasiun Pasar Senen. Foto: Dok. KAI
Aturan yang dimaksud Arya adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang merupakan revisi atas aturan sebelumnya dalam Permen BUMN Nomor 2 Tahun 2015. Aturan ini diteken Erick Thohir pada Oktober 2020.
Pada Bab V angka 1 tentang Rangkap Jabatan dan Berakhirnya Jabatan, tertulis Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi presentase kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75 persen kehadiran, sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja bagi yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT