Jadi Staf Khusus Jokowi, Gaji Putri Tanjung Rp 51 Juta per Bulan

22 November 2019 11:14 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial ketika diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial ketika diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk 7 figur sebagai staf khusus kepresidenan pada Kamis (21/11). Staf khusus Jokowi yang baru ini didominasi kalangan milenial.
ADVERTISEMENT
Adapun staf khusus baru Jokowi itu yakni Putri Tanjung yang merupakan CEO Creativepreneur, Adamas Belva Devara yang merupakan CEO Ruang Guru dan Andi Taufan Garuda yang merupakan CEO Amartha.
Kemudian ada Ayu Kartika Dewi selaku pendiri Gerakan Sabang Merauke, Gracia Billy Mambrasar selaku pemuda Papua yang mendapatkan beasiswa di Oxford, Angkie Yudistia selaku Pendiri Thisable Enterprise dan Aminuddin Maruf selaku aktivis kepemudaan mahasiswa.
Lantas, berapa gaji yang akan diterima 7 staf khusus baru Jokowi ini?
Gaji Staf Khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Staf khusus yang baru dari kalangan milenial ketika diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp 51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.
Sementara tugas, fungsi dan segala hal yang mengatur Staf Khusus Presiden, diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 21 Perpres tersebut.