Jaga Likuiditas Perbankan, LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan

25 Maret 2020 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Equity Tower, SCBD, Jakarta.
 Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Equity Tower, SCBD, Jakarta. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan simpanan Rupiah di BPR sebesar 25 bps. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum dipertahankan.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) Senin, 23 Maret 2020. Dengan demikian, tingkat suku bunga penjaminan LPS menjadi suku bunga penjaminan Bank Umum untuk rupiah 5,75 persen dan valas 1,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan bagi Bank Perkreditan Rakyat 8,25 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3).
Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Halim menjelaskan bahwa kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat. Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian.
ADVERTISEMENT
"LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respons perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan," kata Halim.
Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS.