Jakarta Kembali PSBB, Kadin Minta Pengusaha Bertahan di Tengah Tekanan

10 September 2020 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mengakui, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menarik rem dadakan atau PSBB total mempengaruhi dunia usaha.
ADVERTISEMENT
Menurut Rosan, rencana PSBB total di DKI Jakarta menjadi tantangan bagi dunia usaha. Untuk itu, ia meminta para pengusaha untuk beradaptasi kembali.
"Ini very challenging untuk dunia usaha, gimana menavigasi, beradaptasi, berkreasi, dan berinovasi kembali sehingga bisa bertahan dan mengakselerasi pertumbuhan meski di tengah tekanan," ujar Rosan dalam Rakernas Kadin, Kamis (10/9).
Meski begitu, dia mengapresiasi langkah pemerintah untuk menekan laju penyebaran COVID-19 dan melakukan berbagai terobosan untuk memulihkan ekonomi.
Di samping itu, Rosan juga mengatakan pengusaha harus tetap tetap optimistis untuk menjaga stabilitas pasar. Dia meyakini langkah-langkah pemerintah untuk menyusun program pemulihan ekonomi nasional telah menampung aspirasi dari berbagai sektor.
“Banyak terobosan dilakukan, baik pemerintah dan dunia usaha, dalam rangka terus mencoba untuk bertahan di tengah pandemi. Kita apresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah,” jelasnya.
Ketua KADIN Rosan P. Roeslani (kedua kiri) di Jakarta, Selasa (5/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anies tadi malam memutuskan menarik rem darurat. Artinya Jakarta kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
ADVERTISEMENT
"Dalam rapat gugus tugas di Jakarta tadi sore disimpulkan kita akan menarik rem darurat, kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagai masa awal dulu," ujar Anies di dalam konferensi persnya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/9).
Anies memang belum menyebutkan kapan PSBB ketat ini akan kembali diberlakukan di Jakarta. Sementara, PSBB transisi perpanjangan ke lima berakhir pada 10 September 2020.
Di sisi lain, akibat keputusan PSBB ketat ini, kantor-kantor di Jakarta akan kembali harus menerapkan work from home alias bekerja dari rumah.
Untuk pelaksanaan WFH, Anies memberikan waktu kepada semua pengelola kantor. WFH baru akan berlaku pada 14 September 2020.
ADVERTISEMENT
"Jadi mulai Senin 14 September, perkantoran non esensial harus WFH. Bukan usaha yang berhenti tapi bekerja di kantor yang ditiadakan. Usaha jalan terus kantor jalan. Tapi di gedung yang enggak diizinkan beroperasi. Ada 11 bidang esensial dengan operasi minimal," ucap Anies.