Jalankan UU Cipta Kerja, KKP Atur Ulang Standar Izin Usaha Perikanan Tangkap

1 April 2021 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua orang nelayan mengangkat ikan dari kapal motornya di Tempat Pelelangan Ikan Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/12/2020).  Foto: Jojon/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Dua orang nelayan mengangkat ikan dari kapal motornya di Tempat Pelelangan Ikan Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/12/2020). Foto: Jojon/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merancang peraturan turunan pasca-diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, ketentuan mengenai perizinan berusaha telah disusun Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zaini, mengatakan rancangan Permen KP tersebut akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha khususnya bidang perikanan tangkap. Hal tersebut juga dianggap sejalan dengan arahan Presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi.
“Dalam rancangan Permen KP tersebut terdapat 18 standar kegiatan usaha sub sektor perikanan tangkap yang menggunakan 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berupa 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan,” kata Zaini melalui keterangan tertulisnya, saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap secara daring, Kamis (4/1).
ADVERTISEMENT
“Melalui konsultasi publik ini kita jaring seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat. Kita buka seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai standar kegiatan usaha perikanan tangkap,” tambahnya.
Salah satu nelayan terlihat di atas perahunya di Sungai Nil, Kairo, Mesir. Foto: Mohamed Abd El Ghany/Reuters
Di kesempatan yang sama, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian BSN, Heru Suseno, menjelaskan proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.
"Dengan berbasis risiko ini bisa terlihat dampaknya dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1 sampai 4 sesuai tercantum di PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya menggunakan prinsip trust but verify untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan,” ujar Heru.
Pembahasan peraturan kemudahan berusaha ini juga melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Konsultasi publik ini juga melibatkan para pelaku usaha perikanan tangkap, pemerintah daerah, akademisi serta asosiasi perikanan.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan daring ini dibahas pula tiga rancangan Permen KP yang merupakan amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 dan menyederhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap yang ada sebelumnya.
Adapun rancangan permen KP tersebut yaitu pertama tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), kedua, tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPPNRI dan laut lepas, serta ketiga, tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.