Jaminan Dana Desa untuk Kredit Kopdes Merah Putih Dibatasi 30 Persen
29 Juli 2025 18:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membatasi dana desa yang menjadi jaminan kredit bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan jaminan dana desa yang digunakan untuk jaminan kredit sebesar 30 persen. Nantinya, aturan ini akan dimuat dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes). Dia memperkirakan beleid ini akan rampung akhir Agustus 2025.
“Jadi kalau misalkan dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta, nah semakin besar tentu semakin besar,” tutur Yandri di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (29/7).
Sementara itu ketentuan soal dana desa bisa jadi jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih ke Bank Himbara tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Yandri menjelaskan, Permendes soal Kopdes Merah Putih ini akan menjadi tindaklanjut PMK tersebut. Dengan demikian nantinya Permendes yang akan diterbitkan ini mengatur berbagai alur teknis seperti pengajuan proposal bisnis Kopdes Merah Putih.
Dia menjelaskan proposal bisnis itu akan didiskusikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan membutuhkan persetujuan Kepala Desa (Kades) sebelum diajukan ke Bank Himbara.
Kades kemudian mencermati baik-baik soal potensi keuntungan Kopdes Merah Putih. Selain Kades, Musdesus itu dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota tokoh masyarakat, pengurus koperasi dan lain sebagainya.
“Mereka dari proposal Kopdes ini dibahas di Musdesus dicermati sangat detail kira-kira layak atau tidak karena nanti kalau gagal bayar kan dana desa yang akan menjadi jaminan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Meskipun Yandri meyakini, unit-unit usaha Kopdes Merah Putih bisa mendatangkan keuntungan untuk desa. Dalam Permendes itu, Yandri juga akan memasukan ketentuan pencairan pinjaman Kopdes Merah Putih dari bank.
Kopdes Merah Putih tidak akan menerima uang tunai atas pinjaman kredit dari empat bank negara. Melainkan Kopdes Merah Putih akan mendapat dalam bentuk produk atau barang untuk modal usaha.
Artinya, pinjaman kredit dari Himbara itu akan langsung dibelikan produk keapda perusahan BUMN terkait.
Setelah itu, Kopdes melakukan penjualan barang dan membayar angsuran pinjaman tersebut ke Bank Himbara.
“Misalkan Rp 100 juta dihitung dulu berapa pemakai pupuk di desa itu, berapa butuh kuantitasnya. Setelah disepakati, uang itu tidak masuk ke Kopdes, dari Bank Himbara tapi langsung ke pupuk Indonesia, pupuk Indonesia nanti kirim ke Kopdes nah siklusnya kira-kira begitu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani menerbitkan PMK 49/2025 yang mengatur plafon pinjaman ditetapkan maksimal Rp 3 miliar per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tenor paling lama pinjaman tersebut adalah 72 bulan atau enam tahun dengan masa tenggang (grace period) 6-8 bulan dan pembayaran angsuran dilakukan setiap bulan.
PMK 49/2025 juga mengatur dari total plafon Rp 3 miliar tersebut, dana yang bisa digunakan untuk belanja operasional maksimal hanya Rp 500 juta.
