Jaminan Hari Tua Bakal Diatur Baru Boleh Diklaim Setelah 10 Tahun

15 November 2021 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
zoom-in-whitePerbesar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengubah aturan program Jaminan Hari Tua (JHT). Perubahan ini terutama dilakukan untuk jangka waktu kapan iuran pensiun buat pekerja itu bisa dicairkan.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, kondisi tersebut menyebabkan tujuan awal program sebagai dana hari tua, masih jauh panggang dari api.
Atas dasar itu, pemerintah berencana agar simpanan hari tua ini baru bisa dicairkan setelah 10 tahun tercatat sebagai peserta. Begitu pula dengan persentase dana yang tak bisa dicairkan 100 persen.
"Ini salah satu yang kita bahas saat rapat, jadi karena saat ini pengambilan klaim dapat dilakukan hanya satu bulan, sehingga kami melihat program JHT belum dapat dinikmati hari tua nanti. Karena pada saat baru bekerja setahun dua tahun sudah diambil," ujar Anggoro dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/11).
Anggoro Eko Cahyo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Anggoro menjelaskan, hingga September 2020 tercatat sebanyak 1,7 juta peserta mengajukan klaim. Dengan total dana mencapai Rp 25 triliun.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar dari mereka merupakan pekerja yang mengundurkan diri hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila dilihat dari rentang umur, didominasi oleh usia di bawah 30 tahun sebesar 46 persen.
"Artinya mereka adalah generasi yang masih produktif. Dari masa kerja kepesertaan terbesar didominasi 1-3 tahun, dan 5-10 tahun," tuturnya.
"Nah kami melihat perlunya JHT dikembalikan seperti rencana semula. Tadi sudah disampaikan Ibu Menteri (Menaker Ida Fauziyah), 10 tahun dan diambil sebagian. Bukan seluruhnya sehingga bisa dinikmati di usia pensiun atau tua," pungkas Anggoro.

30 Persen Dana JHT Bisa Dipakai untuk Perumahan

Dalam rapat yang sama, Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan rencana senada. Selain mengungkapkan soal pencairan dana setelah 10 tahun, Ida juga menuturkan dana ini nantinya bisa dimanfaatkan sebesar 30 persennya buat mengakses program perumahan.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam PP 46 tahun 2015 pasal 22, manfaat sebagian bisa diberikan apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun. Poin b, paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10 persennya untuk keperluan lain," jelas Ida.