Jasa Marga Siapkan Pos Cegah Pemudik di Jalan Tol, Ini Jadwalnya

14 April 2021 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku salah satu BUMN pengelola jalan tol, menyiapkan titik lokasi penyekatan berupa posko untuk mencegah pemudik. Hal ini merupakan dukungan Jasa Marga atas keputusan pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 atau 1442 hijriah.
ADVERTISEMENT
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, menjelaskan untuk penyekatan dalam rangka mencegah pemudik, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait. Yakni Kepolisian (Korlantas dan Kepolisian Wilayah) serta Dinas Perhubungan Darat.
"Hal ini untuk meniadakan mudik Lebaran dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 pada periode 6-17 Mei 2021. Untuk itu Jasa Marga terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait," kata Heru melalui keterangan tertulis, Rabu (14/4).
Petugas mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menurutnya, Jasa Marga akan mendukung penuh pelaksanaan check point/lokasi penyekatan di jalan tol, yang titik lokasi penyekatannya akan diputuskan berdasarkan diskresi Kepolisian. Jasa Marga juga akan menyiagakan sarana prasarana dan personil untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Kepolisian di lokasi check point tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya rapat koordinasi Kemenko PMK telah resmi menetapkan larangan mudik Lebaran. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan pengelolaan transportasi di masa Lebaran, melalui Permenhub Nomor PM 13 Tahun 2021.
Dalam Permenhub itu dijelaskan, pada prinsipnya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku menyeluruh untuk semua moda transportasi. Baik darat, laut, udara dan perkeretaapian. Mudik lokal diperbolehkan di 37 kota yang mencakup 8 wilayah aglomerasi.
Sedangkan sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik, mulai dari perintah putar balik arah hingga pemberlakukan denda dan tilang sesuai perundangan yang berlaku. Aturan ini juga berlaku di jalan tol.