Jelang Dibuka, Pengelola Mal di DKI Bikin 9 Aturan untuk Konsumen dan Tenant

19 Mei 2020 17:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja membersihkan salah satu area pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja membersihkan salah satu area pusat perbelanjaan di Grand Indonesia, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Para pengelola pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta tengah menunggu keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang hendak berakhir pada 22 Mei 2020 mendatang. Jika PSBB DKI Jakarta tak diperpanjang, maka pengelola bisa membuka kembali mal yang selama ini tutup karena arahan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan pusat perbelanjaan anggota APPBI-DKI Jakarta pun bakal menerapkan berbagai Standard Operating Procedure (SOP) untuk memulai kembali operasional. Ada sembilan SOP yang berpijak pada kesehatan, kenyamanan, dan kepercayaan pengunjung.
Pertama, pada semua akses pintu masuk akan disediakan termometer pengukur suhu tubuh. Kedua, semua karyawan mal dan karyawan tenant serta pengunjung wajib memakai masker.
Ketiga, semua karyawan mal dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya. Keempat, disiapkan hand sanitizer di beberapa akses dan juga area yang menjadi area umum. Beberapa mal yang areanya memungkinkan akan juga menambah wastafel/tempat cuci tangan di beberapa lokasi.
Kelima, mengatur jarak dan memberikan tanda agar konsumen mengikuti tata cara social distancing bilamana ada antrean baik di lift/travelator maupun di eskalator dan di area lainnya. Keenam, mengatur juga tempat duduk khususnya di area food court.
ADVERTISEMENT
"Para tenant food and beverages (makanan dan minuman) juga diminta melakukan rearrange peletakan meja dan kursi sehingga ada jarak," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5).
Senayan City sepi pengunjung. Foto: Dok. Alia Soraya
Kedelapan, para tenant lainnya juga diminta mengatur tata cara agar ada social distancing sesuai dengan kategori bisnis yang dijalankannya, misalnya untuk area kasir, (detail pelaksanaannya akan dilakukan di masing-masing tenant).
Kesembilan, pihak pengelola mal juga masih akan terus melakukan disinfectant rutin terhadap area-area mal, misalnya area entrance, toilet, eskalator, lift, dan area lainnya.
Selain itu, pengelola mal juga melakukan perawatan gedung dan peralatan di pusat belanja. Kata dia, walaupun saat PSBB hanya beberapa kategori tenant yang diizinkan beroperasi, namun perlu juga diketahui bahwa semua pusat belanja selama PSBB secara rutin melakukan pembersihan terhadap gedung dan semua sarana gedung serta peralatan yang digunakan.
ADVERTISEMENT
"Demikian pula pihak mal juga mengizinkan tenant untuk rutin melakukan pembersihan terhadap ruang sewa para tenant, baik untuk kebersihan produk maupun kebersihan ruang sewa. Jadi bagi pusat belanja setiap saat bisa menambah berbagai kategori tenant bilamana diizinkan," terangnya.
Ellen menegaskan, APPBI menyerahkan semua keputusan tanggal buka dan jam buka kembali sesuai dengan kondisi setiap anggota asalkan tidak melanggar jadwal yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Belum (akan buka), kan belum keluar suratnya apakah tanggal 23 ini sudah selesai (PSBB) atau diteruskan," kata Ellen saat dihubungi kumparan.
Ellen menjelaskan, mal-mal tidak akan buka jika tenant di dalamnya belum siap. Kata dia, pengelola butuh waktu satu minggu untuk menyiapkannya hingga mal bisa didatangi pengunjung lagi.
ADVERTISEMENT
Dia juga menegaskan tak akan ada pembatasan umur bagi pengunjung masuk mal. Katanya, selama dua bulan masyarakat berdiam diri di rumah sudah membentuk kebiasaan yang lebih peduli pada kesehatan diri.