Jelang Iuran Naik, BPJS Kesehatan Permudah Masyarakat Turun Kelas

12 Desember 2019 12:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (12/12). Foto: Dok. Humas BPJS Kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (12/12). Foto: Dok. Humas BPJS Kesehatan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mantap menaikkan iuran BPJS Kesehatan 100 persen mulai 1 Januari 2020. Kenaikan ini terjadi di semua jenjang mulai dari kelas 1 hingga kelas 3 rawat.
ADVERTISEMENT
Menjelang kenaikan iuran tahun depan, BPJS Kesehatan memudahkan syarat bagi masyarakat yang ingin turun kelas. Jika sebelumnya syarat turun kelas rawat itu peserta harus berada di kelas sebelumnya selama satu tahun, dengan aturan baru maka syarat tersebut dihilangkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pengajuan untuk turun kelas rawat berlaku mulai 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020. Setelah lewat tanggal itu, berlaku aturan awal.
"Dalam kurun waktu tersebut, peserta juga diperbolehkan turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama,” kata Fachmi saat ditemui di Puskesmas Tanah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/12).
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Aturan penurunan kelas rawat BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 sebagai bentuk kemudahan masyarakat mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. PP tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Fachmi menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Penurunan kelas perawatan kurang 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020.
Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama. Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya.
"Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran, juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan. Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan maka wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat. Namun, lanjut Fachmi, masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.
“Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, MCS, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019,” tegasnya.