Jelang New Normal, Masih Ada BUMN yang Belum Laporan Kesiapannya ke Erick Thohir

27 Mei 2020 17:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersiap menerapkan skenario New Normal atau kenormalan baru di tengah penyebaran virus corona. Kebijakan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilonggarkan dan masyarakat menjalani aktivitas baru selagi vaksin corona ditemukan.
ADVERTISEMENT
Konsep ini juga diturunkan ke BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir telah meminta ratusan perusahaan negara membuat protokol kesehatan dalam bekerja di kantor atau di lapangan. Protokol ini nantinya menjadi pegangan jika pemerintah resmi menerapkan skenario kenormalan baru.
Sayangnya, hingga saat ini masih ada BUMN yang belum melaporkan kesiapan mereka. Padahal, Erick memberi batas waktu hingga Senin (25/5) lalu.
"Hari ini ada 6 persen yang belum submit. Enggak siap tuh maksudnya belum submit laporannya. Mereka persiapannya masih kecil," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan secara virtual, Rabu (27/5).
Enam persen BUMN yang belum melaporkan ke Erick di antaranya PT PANN Multi Finance (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
Masinis kereta mengimbau masyarakat untuk tetap #dirumahaja Foto: PT KAI
Sedangkan untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Arya memastikan sudah masuk laporannya ke Kementerian BUMN. Protokol yang dibuat KAI dan semua BUMN mencakup aturan kerja di kantor dan pelayanan masyarakat di lapangan.
ADVERTISEMENT
Kata Arya, Erick Thohir masih menunggu laporan dari BUMN-BUMN yang terlambat. Protokol ini penting karena harus disosialisasikan ke pegawai dan konsumen agar tak kaget dalam pelaksanaanya.
Terkait pekerja BUMN usia 45 tahun yang wajib masuk kantor, keputusannya tetap menunggu perizinan pemerintah, terutama di daerah karena berkaitan dengan status PSBB.
Kata Arya, pembatasan usia yang masuk kantor ini akan membuat protokol jaga jarak jadi lebih mudah saat masuk era new normal.
"Dengan usia di bawah usia 45 tahun yang masuk kantor, itu physical distance-nya berkurang 20 persen. Lalu mana pekerjaan yang tak perlu ke kantor tapi produktivitasnya tetap tinggi," terang Arya.