Jelang New Normal, Menaker Minta Pengusaha Rekrut Lagi Pekerja yang di-PHK

4 Juni 2020 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kementerian Ketenagakerjaan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha mempekerjakan lagi para pekerja yang sebelumnya dirumahkan dan terkena PHK. Permintaan Ida tersebut sejalan dengan akan berlakunya kebijakan new normal sebagai pengganti PSBB.
ADVERTISEMENT
"Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat," ujar Ida melalui keterangan tertulis," Kamis (4/6).
Ida menjelaskan, keputusan untuk merekrut kembali pekerja yang sudah dirumahkan itu jauh lebih menguntungkan ketimbang para pengusaha harus mencari karyawan baru lagi. Hal itu, menurutnya, karena para pekerja ini telah memiliki bekal keterampilan serta pengalaman kerja sebelumnya.
"Sehingga mereka bisa langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja lagi. Ini menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya," jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 orang, sementara yang di-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.⁣⁣⁣⁣
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Secara keseluruhan, pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 sebanyak 1.792.108 orang. ⁣⁣⁣