Jemaah Haji Mulai Kembali ke Tanah Air Hari Ini, Barang Bawaan Bebas Bea Masuk

11 Juni 2025 22:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, (11/6/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, (11/6/2025). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan membebaskan biaya kepabeanan bagi para jemaah haji reguler dalam masa kepulangan di Tanah Air, khususnya pada barang bawaan jemaah haji.
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan, penetapan ini melalui aturan PMK Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, serta PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor don Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
"Kami berikan fasilitas pada jemaah yang bawa barang bawaan dibebaskan pengenaan beanya dan ini baru pertama kali kita berikan fasilitas yang maksimal. Tidak ada beban biaya yang ditampung apabila bawa barang yang bernilai dibawa atau dikirim sesuai PMK nomor 4 tahun 2025," katanya di Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang, Rabu, (11/6).
ADVERTISEMENT
Jamaah calon haji Indonesia antre memasuki bus yang membawa mereka untuk menunaikan wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
Kata dia, penetapan itu adalah fasilitas yang diberikan kepada khusus jemaah haji dan berlaku sejak tanggal 6 Juni 2025. Dalam aturan itu, tidak ada pengecualian atau batasan barang bawaan bagi para jemaah haji, khususnya untuk i atau tas yang dibawa dalam kabin pesawat.
"Untuk itu tidak ada batasan sama sekali, sekalipun mau bawa emas, itu layanan kami. Hanya saja, untuk pengiriman barang dilakukan ketetapan sebanyak dua kali pengiriman masing-masing 1.500 USD, kalau lebih baru dikenakan kepabeanan," jelas Anggito.
Ditambahkan, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, aturan ini tidak berlaku bagi Haji ONH Plus atau haji khusus. Di mana ditetapkan 2.500 USD untuk hand carry dan dua kali pengiriman masing-masing bernilai 1.500 USD.
ADVERTISEMENT
"Tidak berlaku untuk ONH Plus atau haji khusus, namun ditetapkan 2.500 USD untuk hand carry, dan regulernya sama. Sementara sampai dengan hari ini, selama musim haji 2025 ada 1.800 consignment note nilainya 149.144 USD," ungkapnya.