Jika Iklan Rokok di Internet Diblokir, Uang Rp 4,88 Triliun Raib

27 Juni 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai pemblokiran iklan rokok di internet akan merugikan industri hasil tembakau dan berpotensi merugikan negara. Selain itu, keputusan tersebut akan berdampak pada petani dan tenaga kerja di industri rokok.
ADVERTISEMENT
Keputusan pemblokiran iklan rokok di internet dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan bernomor TM.04.01/Menkes/314/2019, tentang pemblokiran iklan rokok di internet yang ditandatangani Menkes Nila Moeloek pada 10 juni 2019.
"Keputusan pemerintah itu tanpa memperhatikan kepentingan nasional di sektor lain, seperti pertanian, kebudayaan, perdagangan, perindustrian, tenaga kerja," ujar Ketua KNPK, Muhammad Nur Azami, dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut dia, pemblokiran iklan rokok di internet juga berpotensi merugikan negara. Azami mengatakan, bisnis rokok di sektor online seperti di laman situs media online, media sosial, hingga e-commerce mencapai Rp 4,88 triliun selama tahun lalu.
"Pemblokiran iklan rokok di internet berpeluang besar menghambat ekspresi masyarakat sipil dan berdampak merugikan negara. Kalau diblokir, mereka pemasukannya turun, pajaknya juga turun, setoran ke negara juga berkurang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemblokiran iklan rokok dianggap bias dan tak memiliki dasar hukum kuat. Iklan rokok yang tayang di internet diklaim sudah memenuhi regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Menurut Azami, jika memang ada iklan rokok yang melanggar ketentuan, pemerintah seharusnya bisa menindaklanjuti dengan penarikan atau perbaikan iklan, peringatan tertulis, hingga pelarangan sementara iklan rokok bagi si produsen.
"Bukan tiba-tiba melarang semua. Regulasi tersebut tidak mengamanatkan pemerintah untuk serta-merta dan semena-mena memblokir iklan rokok secara total," tambahnya.
Suasana Konferensi Pers Menolak Pemblokiran Iklan Rokok di Internet. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Sebelumnya, Surat Edaran mengenai pemblokiran iklan rokok di internet tersebut dibuat berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Nila juga mencantumkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.
Hal tersebut terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Sebanyak tiga dari empat remaja mengetahui iklan rokok di media daring.
Iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai website, Instagram serta permainan daring (game online).