Jokowi Ajak Perbankan Kucurkan Kredit ke Pelaku Usaha

15 September 2021 10:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo di acara Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia, Selasa (14/9). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo di acara Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia, Selasa (14/9). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi menegaskan kesehatan masyarakat menjadi prioritas di tengah pandemi COVID-19. Namun perekonomian juga menjadi keharusan yang diselamatkan.
ADVERTISEMENT
Maka itu, Jokowi mengajak dunia perbankan untuk kembali memberikan kredit kepada para pelaku usaha. Sehingga dunia usaha bisa kembali bangkit dan berjalan.
"Upaya pembukaan ekonomi secara hati-hati dipatuhi bersama masyarakat dan dunia usaha. Sehingga ekonomi mulai menggeliat kembali," ujar Jokowi dalam acara UOB Economic Outlook 2022, Rabu (15/9).
"Saya ajak dunia perbankan dan pelaku usaha untuk segera lakukan ekspansi, kucurkan kredit, dan giatkan dunia usahanya," lanjutnya.
Dia menjelaskan, kebijakan level pada PPKM dimaksudkan untuk bisa membuat kegiatan ekonomi tetap berjalan. Namun dengan tidak mengesampingkan unsur kesehatan.
"Pemberlakuan PPKM dengan kriteria level 1-4 dimaksudkan agar gas dan rem sesuai kondisi, tempat, dan terkini. Pemerintah melakukan sejumlah uji coba dan membolehkan buka dengan aturan dan prokes ketat. Artinya kesehatan utama, tapi ekonomi juga penting," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dia berharap dengan adanya pandemi, ekonomi Indonesia bisa bangkit menjadi lebih berkualitas. Juga menjadikan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan merata.
"Pandemi harus kita jadikan momentum untuk transformasi ekonomi Indonesia. Kita juga akan terus kembangkan ekonomi berkelanjutan, green economy dan blue economy selain pulihkan ekonomi juga sekaligus tumbuh secara berkualitas, berkelanjutan, dan merata," tuturnya.
Adapun Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank untuk menyalurkan pembiayaan ke UMKM minimal 20 persen hingga akhir Juni 2022. Sementara hingga akhir Juni 2024 penyaluran kredit minimal 30 persen.