Jokowi Akan Pilih Kapolri Baru, Berapa Gajinya?

12 Januari 2021 8:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan untuk Menyambut Tahun 2021, Kamis (31/12).
 Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan untuk Menyambut Tahun 2021, Kamis (31/12). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi tengah mematut kandidat yang bakal ia tunjuk menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Itu dilakukan menyusul bakal pensiunnya Kapolri Jenderal Idham Azis.
ADVERTISEMENT
Jokowi telah mengantongi 3 nama dari Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas. Semua calon Kapolri, kata Mahfud, berpangkat jenderal bintang 3.

Lantas berapa gaji yang diterima Kapolri?

Jika dilihat dari gaji pokok saja tanpa berbagai tunjangan, gaji yang diterima polisi tak jauh berbeda dengan PNS lainnya.
Besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, Kapolri selaku jabatan tertinggi memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Gedung Mabes Polri Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Jika ditambah tunjangan, nominal yang diterima akan menjadi cukup besar. Tunjangan paling banyak berasal dari tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan kelas jabatan.
ADVERTISEMENT
Kelas jabatan ini terdiri dari 18 kelas, di mana yang tertinggi yakni kelas 18 untuk Wakapolri diberikan tunjangan sebesar Rp 34.902.000. Kemudian di bawahnya ada kelas 17 sebesar Rp 29.085.000, hingga kelas 1 terendah mendapat Rp 1.968.000.
Sementara khusus untuk Kapolri, diberikan sebesar 150 persen dari jumlah tunjangan kelas 17. Sehingga totalnya menjadi Rp 43.627.500.
Itu belum termasuk tunjangan lainnya yang melekat, seperti tunjangan keluarga, lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.