Jokowi Alihkan Saham Negara di Indosat hingga Bank Bukopin ke PT PPA

28 Februari 2021 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam peluncuran Program Konektivitas Digital 2021 dan Prangko Seri Gerakan Vaksinasi Nasional Covid-19. Foto: Dok. YouTube Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan sambutan dalam peluncuran Program Konektivitas Digital 2021 dan Prangko Seri Gerakan Vaksinasi Nasional Covid-19. Foto: Dok. YouTube Setpres
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengalihkan saham negara di sejumlah perusahaan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA. Saham-saham yang dialihkan itu mulai dari saham PT Indosat Tbk (ISAT), PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Kawasan Industri Lampung, PT Socfin Indonesia, hingga PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).
ADVERTISEMENT
Pengalihan saham itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
"(Pengalihan saham) untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset," dikutip kumparan, Minggu (28/2).
Adapun penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud seperti dalam Pasal 1 sebanyak:
a. 776.624.999 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada PT Indosat Tbk;
b. 50 (lima puluh) saham pada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri;
c. 4.736.255 (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh lima) saham Seri A dan 1.034.232.376 (satu miliar tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam) saham Seri B pada PT Bank Bukopin Tbk;
ADVERTISEMENT
d. 1.762.087 (satu juta tujuh ratus enam puluh dua ribu delapan puluh tujuh) saham pada PT Kawasan Industri Lampung; dan
Kantor pusat Indosat Ooredoo di Jakarta. Foto: Dok. Indosat Ooredoo
e. 1 (satu) saham Seri B, 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri C, dan 2.000 (dua ribu) saham Seri D pada PT Socfin Indonesia; yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," lanjut isi PP tersebut.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menjadi pemegang saham PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.
ADVERTISEMENT
Aturan ini diteken Jokowi pada 15 Februari 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dua hari kemudian.