Jokowi Anggarkan Rp 356,5 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi di Rancangan APBN 2021

14 Agustus 2020 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin pengukuhan anggota Paskibraka di Istana Negara. Foto: Youtube Sekretariat Presiden RI
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin pengukuhan anggota Paskibraka di Istana Negara. Foto: Youtube Sekretariat Presiden RI
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengatakan pandemi COVID-19 masih menciptakan ketidakpastian ekonomi di masa depan. Tekanan ekonomi diprediksi masih akan terjadi di tahun depan.
ADVERTISEMENT
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Pada RAPBN tahun 2021 dialokasikan anggaran sekitar Rp 356,5 triliun," ungkap Presiden Joko Widodo dalam Nota Keuangan 2020, Jumat (14/8).
Anggaran dalam Rancangan APBN itu tersebut akan digunakan untuk enam program. Pertama, penanganan Kesehatan dengan anggaran sekitar Rp 25,4 triliun.
Alokasi anggaran kesehatan dia antaranya digunakan untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU.
Kedua, perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah sekitar Rp 110,2 triliun, melalui program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja, serta bansos tunai.
Presiden Jokowi Saksikan Geladi Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI. Foto: Biro Setpres RI
Ketiga, sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan anggaran sekitar Rp 136,7 triliun, yang ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Keempat, dukungan pada UMKM sekitar Rp 48,8 triliun, melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.
Kelima, pembiayaan korporasi sekitar Rp 14,9 triliun, yang diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.
Terakhir, insentif usaha sekitar Rp 20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.