Jokowi: Aturan Turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja Diselesaikan Secepatnya

19 November 2020 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan untuk Ulang Tahun ke-70 Ikatan Dokter Indonesia, Sabtu (24/10). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan untuk Ulang Tahun ke-70 Ikatan Dokter Indonesia, Sabtu (24/10). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurutnya, beleid itu akan diselesaikan secepatnya.
ADVERTISEMENT
“Sekarang ini pemerintah sedang menyelesaikan peraturan turunan pelaksanaan tentang Omnibus Law. Kita akan akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya,” ujar Jokowi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2020 secara virtual, Kamis (19/11).
Jokowi melanjutkan, dengan adanya aturan turunan itu diharapkan berbagai reformasi birokrasi segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha. Sehingga hal itu bisa menjadi pendorong pemulihan ekonomi.
“Serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan,” tambahnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, akan ada 40 aturan turunan yang terkait dengan UU Cipta Kerja.
Dia merinci, aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres). Menurut Airlangga, Presiden Jokowi meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.
ADVERTISEMENT
"Arahan Pak Presiden agar seluruh perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 Perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).
Peraturan turunan tersebut ditargetkan bisa rampung dalam satu bulan. Meski di dalam aturan yang ada, peraturan turunan UU bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan.
"Arahan Bapak Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walau perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Itu target Bapak Presiden," ucap Airlangga.