Jokowi Belum Terbitkan Aturan Baru, Iuran BPJS Kesehatan Tak Kunjung Turun

2 April 2020 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan menyatakan siap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Putusan MA telah ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Namun penurunan iuran BPJS Kesehatan belum dapat terealisasi karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk menggantikan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, atau aturan mengenai kenaikan iuran BPJS yang telah digugurkan oleh MA.
“BPJS Kesehatan telah mempelajari dan siap menjalankan Putusan MA tersebut. Saat ini kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres (Peraturan Presiden) pengganti,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4).
Iqbal menambahkan, hal ini dilakukan mengingat sesuai dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 1 yang isinya panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara.
Petugas keamanan membawa berkas di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
Ayat 2 yaitu dalam hal 90 (Sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
Iqbal menyampaikan, tindak lanjut Putusan MA dapat dieksekusi oleh tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru, atau apabila jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu tersebut, maka Perpres Nomor 75 Tahun 2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.
“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” Lanjut Iqbal.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya, dalam mengeksekusi putusan tersebut.
Iqbal menuturkan, masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambah Iqbal.
Sebelumnya diberitakan, aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan gugur setelah MA mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah. MA menilai Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres tersebut bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
MA juga menyatakan ketentuan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 itu bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.