Jokowi Bentuk Pansel Lowongan Direksi dan Dewas BPJamsostek

23 September 2020 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo BPJAMSOSTEK Foto: Dok. BPJAMSOSTEK
zoom-in-whitePerbesar
Logo BPJAMSOSTEK Foto: Dok. BPJAMSOSTEK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pada tahun mendatang.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Keppres itu ditetapkan pada Senin, 21 September 2020.
Pembentukan pansel tersebut lantaran masa tugas direksi dan dewan pengawas BPJamsostek saat ini akan berakhir pada 19 Februari 2021. Dalam salinan Keppres yang diterima kumparan, Jokowi menetapkan delapan orang yang ditunjuk sebagai pansel.
Untuk Ketua merangkap Anggota yang mewakili unsur pemerintah, Jokowi menunjuk Haiyani Rumondang. Dia merupakan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selanjutnya, Wakil Ketua merangkap Anggota yang mewakili unsur pemerintah adalah Hadiyanto. Dia merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan yang mewakili unsur pemerintah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, ada lima anggota pansel yang mewakili tokoh masyarakat, salah satunya Ahmad Erani Yustika, yang merupakan mantan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi.
Presiden Jokowi bertolak ke Aceh untuk kunjungan kerja. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Sementara keempat anggota pansel selanjutnya yaitu Hotbonar Sinaga, Myra Maria Hanartani, Padang Wicaksono, dan Rahma Iryanti.
Ricky Radius Siregar ditunjuk sebagai Sekretaris, yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Ada beberapa tugas yang diamanatkan Jokowi kepada pansel tersebut. Di antaranya yakni menyusun dan menetapkan jadwal seleksi calon anggota dewan pengawas dan direksi BPJamsostek, menetapkan tata cara dan mekanisme pendaftaran, hingga membuka pendaftaran dan melakukan seleksi administratif.
Panitia pun harus mengumumkan kepada masyarakat nama-nama calon pengawas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan yang lolos seleksi administratif.
ADVERTISEMENT
"Panitia seleksi mempunyai tugas menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi yang lolos seleksi administratif. Melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Ketenagakerjaan," tulis beleid tersebut seperti dikutip kumparan, Rabu (23/9).
Adapun masa kerja pansel tersebut terhitung sejak ditetapkannya Keppres hingga ditetapkannya anggota dewan pengawas dan direksi BPJamsostek.
Salah satu anggota pansel, Ahmad Erani Yustika membenarkan Keppres tersebut. Dia mengkonfirmasi penunjukkanya sebagai anggota pansel.
“Betul, saya menerima pemberitahuan Keppresnya kemarin. Tugasnya menyeleksi direksi dan dewas BPJS Ketenagakerjaan,” kata Erani kepada kumparan.
Meski demikian, hingga saat ini para anggota pansel tersebut belum menentukan kapan lowongan untuk calon direksi dan dewan pengawas BPJamsostek itu diumumkan ke publik. Pengumuman lowongan itu akan ditetapkan setelah pembahasan di rapat.
ADVERTISEMENT
“Kami tim pansel belum mengadakan rapat, jadi belum bisa memberikan informasi teknis, misalnya pembukaan pendaftaran,” tambahnya.