news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Beri Keringanan Iuran BPJamsostek hingga 2021, Berikut Rinciannya

7 September 2020 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. Foto: UGM
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: UGM
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keringanan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek selama masa pandemi ini. Keringanan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, yang ditandatangani pada 31 Agustus 2020.
Dalam Pasal 4 disebutkan, batas waktu pembayaran JKL, JKM, JHT, dan JP dilakukan hingga tanggal 30 bulan berikutnya. Dalam aturan sebelumnya, pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Berikut rincian mengenai keringanan iuran BPJamsostek:
JKK
Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99 persen, sehingga Iuran JKK menjadi 1 persen dari Iuran JKK.
Pelaksanaan iuran JKK dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan:
a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar 1 persen dikali 0,24 persen dari upah sebulan, sehingga menjadi 0,0024 persen dari upah sebulan.
b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1 persen dikali 0,54 persen dari upah sebulan, sehingga menjadi 0,0054 persen dari upah sebulan.
Logo BPJAMSOSTEK Foto: Dok. BPJAMSOSTEK
c. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 1 persen dikali 0,89 persen dari upah sebulan, sehingga menjadi 0,0089 persen dari upah sebulan.
ADVERTISEMENT
d. tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1 persen dikali 1,27 persen dari upah sebulan, sehingga menjadi 0,0127 persen dari upah sebulan.
e. tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1 persen dikali 1,74 persen dari upah sebulan, sehingga menjadi 0,0174 persen dari upah sebulan.
JKM
Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi peserta penerima upah yaitu sebesar 1 persen dikali 0,30 persen dari upah sebulan, sehingga menjadi 0,003 persen dari upah sebulan.
Selain itu, iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah yaitu sebesar 1 persen dikali Rp 6.800, sehingga menjadi Rp 68 setiap bulan.
JP
Pemberi kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar 1 persen dari upah pekerja dan membayarkan dan menyetorkan:
ADVERTISEMENT
a. iuran JP yang menjadi kewajiban pemberi kerja sebesar 2 persen dari upah pekerja,
b. iuran JP sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian iuran JP, yaitu sebesar 1 persen wajib dibayarkan dan disetorkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan, sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Selain itu, sebagian Iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari Iuran JP, diberikan penundaan pembayaran sebagian, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
JHT
Untuk JHT, keringanan hanya diberikan berupa batasan waktu pembayaran hingga paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya.
ADVERTISEMENT
“Selama masa penyesuaian iuran, manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diterima Peserta tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 24 aturan tersebut seperti dikutip kumparan, Senin (7/9).
Peraturan ini berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.