Jokowi Beri Kewenangan LPS Selamatkan Bank yang Terancam Gagal Akibat Corona

10 Juli 2020 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memperluas wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS kini punya kewenangan baru untuk menyelamatkan bank sebelum ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank gagal.
ADVERTISEMENT
Kewenangan tambahan tersebut didapat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020. Aturan yang baru tersebut memperkuat landasan hukum LPS dalam menghadapi persoalan stabilitas sistem keuangan.
"Melalui PP 33 ini lah kewenangan LPS diperkuat. Penguatan kewenangan tersebut antara lain, pertama pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan penanganan yang bersifat antisipatif dalam menangani ancaman SSK," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dalam konferensi pers online menyosialisasikan regulasi baru tersebut, Jumat (10/7).
Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di acara temu media, Sabtu (20/12). Foto: Foto: Wendiyanto/kumparan
Halim melanjutkan, kewenangan kedua LPS yakni bisa melakukan penyelamatan terhadap bank yang terancam menghadapi masalah likuiditas akibat pandemi COVID-19.
Upaya penyelamatan tersebut bisa dilakukan LPS dengan cara menawarkan bank bermasalah kepada investor. Selain itu, LPS juga bisa menempatkan dana secara langsung di bank tersebut.
ADVERTISEMENT
"LPS juga dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat virus corona ini. Jadi ini adalah langkah-langkah tidak normal sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2020," sambungnya.
Berikut skema penempatan dana LPS di bank yang terancam gagal:
1. Bank menyampaikan permohonan kepada OJK bahwa mengalami kesulitan likuiditas.
2. Disampaikan juga disitu Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat membantu kesulitan likuiditas tersebut.
3. Bank mengajukan permohonan dana pada LPS melalui OJK.
4. OJK akan melakukan analisis kelayakan permohonan dimaksud, apabila layak OJK akan meminta LPS melakukan penempatan dana.
5. OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila lembaga sah pengendali bank tidak dapat lagi membantu bank tersebut mengatasi permasalahan likuiditas.
ADVERTISEMENT