Jokowi Berikan Stimulus Pajak Hadapi Corona, Ini Rinciannya
ADVERTISEMENT
Pemerintah berupaya meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi virus corona dengan memberikan relaksasi pajak. Presiden Jokowi dalam pernyataannya, Selasa (31/3), menjelaskan rincian aturan relaksasi pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun Presiden Jokowi tidak menjelaskan lebih detail mengenai 19 sektor industri apa saja yang akan menikmati relaksasi pajak tersebut. Rencananya relaksasi pajak bagi pelaku usaha ini akan dijalankan mulai April 2020.
Berikut poin-poin relaksasi pajak yang akan diterapkan pada bulan depan:
Pemerintah akan memberikan relaksasi Pajak Penghasilan pasal (PPh) pasal 21 bagi pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta. Dalam hal ini selama setahun penuh PPh akan ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat kepada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Pemerintah akan meminta penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
Presiden juga menurunkan tarif PPh badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
Keempat, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat kepada 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Kelima, mantan Wali Kota Solo ini meminta penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
Keenam, Jokowi juga menurunkan tarif PPh badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20 persen mulai tahun 2022.
ADVERTISEMENT
“Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi,” tuturnya.