Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, Investor Khawatir Pasar Modal RI Tertekan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Tim analis Pilarmas Investindo Sekuritas menyampaikan pasar terus mencermati kondisi politik jelang pilpres bulan depan. Sentimen datang dari pernyataan Jokowi, yang menyampaikan presiden boleh memihak kepada kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden (pilpres).
Jokowi juga menambahkan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan untuk kampanye. Pernyataan tersebut tentunya menimbulkan silang pendapat atas narasi tersebut.
“Pasar khawatir ketidakstabilan politik akan kembali menekan pasar keuangan dalam negeri seiring dengan pro kontra terhadap pernyataan presiden,” tulis Pilarmas Investindo Sekuritas dalam risetnya, dikutip Senin (29/1).
Pilarmas Investindo Sekuritas melanjutkan, kondisi yang mulai memanas akibat kenaikan tensi pemilu hanya menambah ketidakpastian dari dalam negeri yang membuat pelaku pasar dan investor menjadi gelisah, meskipun sejauh ini masih dalam batas toleransi.
ADVERTISEMENT
Senada, pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan sebaiknya pihak pemerintah independen dan tidak memihak salah satu paslon, sehingga tidak ada peluang penolakan dan kerusuhan setelah pemilu berlangsung.
“Pemilu jujur dan adil sangat penting, agar tidak ada potensi penolakan dan kerusuhan seperti yang terjadi di tahun 2019. Jadi sebaiknya pemerintah dan aparatur negara independen dan tidak memihak salah satu calon,” kata Hans kepada kumparan, Senin.
Keberpihakan Jokowi di Pilpres 2024 sudah sering menjadi perbincangan publik. Eks Gubernur DKI Jakarta itu pun disebut-sebut mendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ia menunjukkan sebuah kertas cukup besar berisi Pasal 281 dan Pasal 299 UU Pemilu yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye.
ADVERTISEMENT
"Ini saya tunjukkin, UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?" ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (26/1).
"Kemudian Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, harus mengikuti ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan. Lalu menjalani cuti di luar tanggungan negara," tambahnya.