Jokowi Bubarkan KEIN, Tugasnya Dialihkan ke Kemenko Perekonomian

29 November 2020 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi hadiri KTT APEC 2020 secara Virtual.
 Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri KTT APEC 2020 secara Virtual. Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membubarkan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN). Pembubaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
KEIN, yang sebelumnya bernama Komite Ekonomi Nasional atau disingkat KEN, adalah lembaga non-kementerian yang bertugas membantu presiden mempercepat pembangunan perekonomian nasional.
Dibentuk pada 2010 pada era pemerintahan Presiden SBY. Ketua pertama KEN adalah Chairul Tanjung dengan Wakil Ketua Chatib Basri.
Perubahan menjadi KEIN dilakukan pada era pemerintahan Presiden Jokowi di 2016. Saat itu, KEIN dipimpin Sutrisno Bachir dan Wakil Ketua Arif Budimanta.
Tugas KEIN mengkaji permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global; menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.
Dikutip dari Perpres yang diteken pada 26 November 2020, pelaksanaan tugas dan fungsi KEIN selanjutnya akan dilaksanakan di Kemenko Perekonomian. Pembubaran tersebut juga membuat pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola KEIN dialihkan ke Kemenko Perekonomian.
ADVERTISEMENT
"Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian," bunyi pasal 2 huruf f dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020.
Selain KEIN, dalam Perpres itu juga ada sembilan lembaga non-kementerian lain yang dibubarkan yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Medan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Selain itu, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Press Briefing Hasil Kajian Persoalan Transaksi Berjalan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Hotel Century Park, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Menanggapi pembubaran KEIN, Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira, mengatakan rencana tersebut sebenarnya sudah sejak lama. Dia menilai pembubaran lembaga nonstruktural termasuk KEIN membuat kinerja lebih efektif.
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya soal penghematan anggaran tapi juga efektivitas kerja. KEIN awalnya jadi jembatan antara dunia usaha dengan menteri atau presiden, tapi kan pengusaha saat ini sudah bisa langsung menyampaikan ide atau gagasan lewat KSP misalnya," kata Bhima saat dihubungi, Minggu (29/11).
Bhima merasa peran pengusaha juga bakal semakin dominan dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sehingga ia mengungkapkan memang tidak perlu dibentuk lagi komite. Apalagi, kata Bhima, kinerja KEIN untuk memformulasikan kebijakan industri nasional juga terbukti tidak optimal.
"Porsi industri manufaktur terhadap PDB terus menurun dibawah 20 persen, pertumbuhan manufaktur juga loyo bahkan sebelum pandemi. Ya harapannya selain KEIN presiden juga segera bubarkan lembaga nonstruktural lain yang kerjanya bisa dihandle oleh kementerian teknis, untuk simplifikasi birokrasi juga," ujarnya.
ADVERTISEMENT