Jokowi Kembali Janjikan PP dan Perpres UU Cipta Kerja Segera Rampung

18 Januari 2021 9:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat disuntik vaksin corona Sinovac di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat disuntik vaksin corona Sinovac di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi kembali buka suara soal kelanjutan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jokowi menegaskan lagi peraturan presiden (Perpres) serta peraturan pemerintah (PP) akan segera rampung.
ADVERTISEMENT
Ini diperlukan terutama untuk membangun iklim percepatan berusaha di tahun 2021. Presiden Jokowi sebelumnya juga telah menyatakan pekerjaan ini akan segera beres dalam acara OJK pada Jumat (15/1).
"UU Cipta Kerja telah diundangkan, dan peraturan turunannya juga akan segera diterbitkan. Sudah ada yang selesai dan yang lain segera menyusul untuk terus meningkatkan kemudahan berusaha," ujar Jokowi dalam virtual conference, Senin (18/1).
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima Supres untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menkeu Sri Mulyani. Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
Sejak UU Cipta Kerja disahkan, pemerintah memasang target agar semua aturan turunannya beres digodok pada Februari 2021. Kemudian dibentuklah tim serap aspirasi (TSA) yang kemudian menginisiasi adanya website resmi UU Cipta Kerja.
Aturan turunan ini sendiri terdiri dari 40 PP dan 4 Perpres. Hingga saat ini, Jokowi melaporkan baru ada dua Peraturan Presiden yang sudah rampung yaitu PP tentang Sovereign Wealth Fund (SWF)/Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang disebut sebagai Indonesia Investment Authority (INA).
ADVERTISEMENT
Ada dua regulasi turunan yang sudah diteken yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.