Jokowi Lanjutkan Proyek Ibu Kota Baru, PNS Siap-siap Pindah Duluan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi meneruskan proyek Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim). Ini setelah Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) IKN diserahkan ke DPR.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, DPR akan membahas lebih lanjut terkait dasar hukum untuk ibu kota baru itu.
Pemerintah Serahkan Surpres RUU IKN ke DPR
Surpres RUU IKN ini dibawa langsung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Mensesneg Pratikno pada Rabu (29/9). Surpres ini kemudian diterima langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR di Senayan.
RUU IKN memiliki 9 bab dan 34 pasal. Suharso menjelaskan, pasal-pasal di dalam RUU IKN itu menggambarkan visi pemerintah tentang ibu kota baru. Mulai dari pengorganisasian, pengelolaan, tahapan pembangunan, tahapan pemindahan ibu kota hingga pembiayaan.
PNS Dipindah Duluan ke Ibu Kota Baru
Dalam rencana kerja 2022, Kementerian PPN/Bappenas memasukkan persiapan pemindahan PNS ke Kalimantan Timur yang menjadi lokasi ibu kota baru. Pemindahan PNS mengambil dari alokasi belanja modal sebesar Rp 52,78 miliar atau 3,8 persen dari total anggaran.
ADVERTISEMENT
Adapun pagu anggaran Kementerian PPN/ Bappenas Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1,37 triliun.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada awal September, Suharso menyebut belanja modal sebesar Rp 52,78 miliar tersebut salah satunya akan digunakan untuk dukungan pemutakhiran fasilitas integrated digital workingspace-flexi untuk persiapan pegawai pindah ibu kota negara (IKN).