Jokowi Luncurkan Aplikasi OSS Berbasis Risiko, Izin Usaha Bisa via Online

9 Agustus 2021 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli pada Selasa, 20 Juli 2021. Foto: YouTube Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli pada Selasa, 20 Juli 2021. Foto: YouTube Setpres
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, Senin (9/8).
ADVERTISEMENT
Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Kedua kementerian menandatangani nota kesepahaman terkait OSS Berbasis Risiko.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengungkapkan kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat kian mempermudah perizinan berusaha dan investasi. Sehingga makin banyak usaha kecil menengah yang memulai usaha dan bermuara pada peningkatan lapangan kerja.
"Kita ingin iklim berusaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, kecil dan menengah untuk memulai usaha. Meningkatkan investor, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, sehingga menjadi solusi persoalan pengangguran yang bertambah imbas pandemi," ujar Jokowi dalam acara peluncuran virtual, Senin (9/8).
Jokowi kemudian mengutip dana Bank Dunia yang mencatat bahwa Indonesia berada dalam peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. Meskipun angka ini cukup baik, dia menegaskan agar para menteri bisa meningkatkan lagi peringkat tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kunci untuk menggenjot tingkat kemudahan berusaha ini ada pada reformasi perizinan yang terintegrasi, cepat, serta sederhana. Instrumen ini sangat menentukan dalam hal menarik investasi ke depan.
"Hari ini kita meluncurkan OSS berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan. Menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," ujarnya.
"Jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya, perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau NIB dari OSS," sambung Presiden Jokowi.