Jokowi Minta Harga PCR Rp 550 Ribu, Pajak Impor Sudah Bebas Kenapa Masih Mahal?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Prof Amin Soebandrio, mengatakan penurunan biaya tes PCR dimungkinkan jika sejumlah komponen biaya atau layanan tes, disubsidi pemerintah.
“Dimungkinkan jika sebagian besar biaya-biaya ditiadakan atau ditanggung pemerintah,” kata Amin kepada kumparan, Minggu (15/6). “Setidaknya bea masuk dan pajak-pajak ,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengungkapkan pengadaan barang-barang untuk penanganan COVID-19 telah dibebaskan berbagai pajak, cukai, dan pungutannya.
"Sejauh kami cek di Permenkeu, pajak-pajak terkait impor dan pengadaan peralatan kesehatan untuk penanganan COVID-19 dibebaskan/ditanggung pemerintah. Ini sudah diberlakukan sejak awal pandemi sampai saat ini," ujar Yustinus dalam cuitan di akun twitter pribadinya.
Dari penelusuran kumparan, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni PMK Nomor 188 tahun 2020, yang diberlakukan sejak 26 November 2020. Selain vaksin COVID-19, kit tes PCR termasuk yang digratiskan pajak/bea masuknya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga membebaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas uji validitas tes antigen .
PNBP yang digratiskan, masih terbatas untuk uji validitas tes antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.
“Tarif PNBP uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp 0 atau nol rupiah atau 0 persen,” demikian dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu, Senin (16/8).
ADVERTISEMENT
Dengan PNBP yang ditetapkan Rp 0, maka tes antigen di Kemenkes dikenakan tarif sebesar Rp 694 ribu per tes.