Jokowi Minta Harga PCR Rp 550 Ribu, Pajak Impor Sudah Bebas Kenapa Masih Mahal?

16 Agustus 2021 5:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis melakukan tes usap PCR terhadap pasien COVID-19 di selasar Ruang IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis melakukan tes usap PCR terhadap pasien COVID-19 di selasar Ruang IGD RSUD Cengkareng, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi minta harga tes PCR tidak lebih dari Rp 550 ribu, dengan hasil sudah diketahui dalam waktu 1x24 jam. Ahli menyatakan harga tes PCR bisa turun jika berbagai biaya seperti bea masuk dan pajak, diturunkan atau ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Prof Amin Soebandrio, mengatakan penurunan biaya tes PCR dimungkinkan jika sejumlah komponen biaya atau layanan tes, disubsidi pemerintah.
“Dimungkinkan jika sebagian besar biaya-biaya ditiadakan atau ditanggung pemerintah,” kata Amin kepada kumparan, Minggu (15/6). “Setidaknya bea masuk dan pajak-pajak,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengungkapkan pengadaan barang-barang untuk penanganan COVID-19 telah dibebaskan berbagai pajak, cukai, dan pungutannya.
"Sejauh kami cek di Permenkeu, pajak-pajak terkait impor dan pengadaan peralatan kesehatan untuk penanganan COVID-19 dibebaskan/ditanggung pemerintah. Ini sudah diberlakukan sejak awal pandemi sampai saat ini," ujar Yustinus dalam cuitan di akun twitter pribadinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendampingi Presiden Jokowi menyaksikan vaksinasi karyawan industri keuangan di BEI. Foto: Instagram/@smindrawati
Dari penelusuran kumparan, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni PMK Nomor 188 tahun 2020, yang diberlakukan sejak 26 November 2020. Selain vaksin COVID-19, kit tes PCR termasuk yang digratiskan pajak/bea masuknya.
ADVERTISEMENT
Dalam lampiran PMK tersebut, terdapat kategori Test Kit dan Reagant Laboratorium, yakni PCR Test dengan pos tarif impor ex. 3822.00.90 dengan uraian barang 'Reagant untuk analisis PCR untuk uji kualitatif COVID-19'.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga membebaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas uji validitas tes antigen.
PNBP yang digratiskan, masih terbatas untuk uji validitas tes antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.
“Tarif PNBP uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp 0 atau nol rupiah atau 0 persen,” demikian dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu, Senin (16/8).
ADVERTISEMENT
Dengan PNBP yang ditetapkan Rp 0, maka tes antigen di Kemenkes dikenakan tarif sebesar Rp 694 ribu per tes.