Jokowi Minta Karyawan di Pelabuhan Kerja 24 Jam Bereskan Kontainer Mandek
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sebanyak 26.415 kontainer menumpuk , yakni 17.304 kontainer di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok dan 9.111 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sejak 10 Maret 2024.
"Supaya semua kerja 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Jadi walaupun ini hari Minggu, walaupun nanti ada libur, arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan," ujarnya saat konferensi pers di JICT, Sabtu (18/5).
Airlangga mengatakan, tak hanya operator pelabuhan dalam hal ini PT Pelindo (Persero) yang perlu bekerja keras, namun juga pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sucofindo, hingga Surveyor Indonesia.
"Saya juga meminta kepada seluruh jajaran dari pelabuhan, Bea Cukai yang ada di pelabuhan, kemudian Dirut layanan industri Sucofindo, layanan Surveyor Indonesia, pimpinan JICT, untuk bekerja seperti kapal. Saturday, Sunday, holiday included," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Relaksasi aturan impor dilakukan melalui penerbitan Permendag No 8 tahun 2024, didukung oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 17 Tahun 2024. Kedua aturan baru saja berlaku mulai tadi malam.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus memonitor penyelesaian kontainer tertahan seiring dengan perubahan aturan impor lewat Permendag No 8 Tahun 2024.
"Nah ini karena ke depan ada hari-hari libur, kita berharap ini akan tetap dilakukan seluruh pekerjaanya ini, sehingga bisa menormalisir kegiatan impor dan kemudian ekspor barang juga," tutur dia.
Pelepasan kontainer tertahan ini akan dilakukan secara bertahap. Sri Mulyani menyebutkan ada 30 kontainer yang dilepas hari ini, meliputi 13 kontainer dari JICT Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Tanjung Perak.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita monitor bersama perkembangan dan tentu kali ada hal-hal yang masih menghambat nanti kita juga terus monitor dan atasi," tutur Sri Mulyani.
Mengacu kepada Permendag terbaru, komoditas besi dan baja, serta tekstil dan produk tekstil hanya membutuhkan laporan surveyor, setelah sebelumnya membutuhkan pertimbangan teknis (pertek).
Sementara untuk 7 komoditas yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan PKRT (peralatan rumah tangga), alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup, pelepasan tetap menggunakan dokumen perizinan yang tercantum dalam Permendag No 8 Tahun 2024.
“Perizinan impor pada Permendag baru akan diatur kembali, jadi ini masih ada beberapa hal yang perlu untuk kita waspadai, jangan sampai nanti dibayangkan langsung keluar semuanya karena ini juga tetap ada keseimbangan menjaga industri dalam negeri,” tegas Menkeu.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk kelompok barang yang sifatnya non komersial, yaitu barang yang bukan untuk didagangkan atau personal uses akan dikeluarkan dari pengaturan Permendag terbaru.