Jokowi Minta Keringanan Kredit UMKM, Begini Respons Perbankan

30 Maret 2020 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan produksi konveksi dan sablon UMKM milik Hendro Rahmandani di Kawasan Bekasi, Jawa Barat. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan produksi konveksi dan sablon UMKM milik Hendro Rahmandani di Kawasan Bekasi, Jawa Barat. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo telah meminta kepada perbankan pelonggaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk mendapat penundaan cicilan kredit selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat menggelar ratas bersama kepala daerah dan sejumlah membahas penanganan virus corona, Selasa (24/3).
Dalam rapat, ia mengaku mendapatkan keluhan dari UMKM karena kesulitan menjalankan usaha di tengah wabah corona.
"Adanya keluhan dari usaha mikro usaha kecil. Kita sudah bicara dengan OJK, (mereka) akan memberikan kelonggaran bagi usaha mikro kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar," kata Jokowi dalam ratas virtual, Selasa (24/3).
Lantas, bagaimana respons bank daerah dan bank umum syariah di Indonesia terkait hal ini?
Kegiatan produksi konveksi dan sablon UMKM milik Hendro Rahmandani di Kawasan Bekasi, Jawa Barat. Foto: Dok. Pribadi
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, beberapa BPD dan Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia telah melakukan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak COVID-19. Di antaranya Bank BJB hingga bank NTB Syariah.
ADVERTISEMENT
"Bank BJB menginformasikan bahwa debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung dapat segera menghubungi Kantor Cabang bank BJB terdekat untuk mendapatkan informasi dan solusi terhadap fasilitas kredit yang dimiliki debitur Bank BJB," tulis keterangan resmi yang diposting OJK, Senin (30/3).
Selain itu, nasabah Bank BPD Bali yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran kredit, managemen menawarkan mekanisme permohonan keringanan (restrukturisasi kredit) untuk melakukan penundaan kewajiban pembayaran.
"Untuk pembahasan lebih lanjut, nasabah dapat segara menghubungi petugas Unit Kredit di Kantor Cabang atau Cabang Pembantu terdekat," sambung managemen Bank BDB Bali.
Menyikapi ancaman penyebaran wabah corona di Indonesia yang semakin meningkat yang apabila berpotensi menghambat perkembangan usaha, nasabah Bank NTT pun bisa menghubungi kantor atau unit terdekat selama jam kerja.
ADVERTISEMENT
"Yaitu pukul 08.30-12.00 (waktu setempat) guna membicarakan atau mencari jalan keluar untuk menyepakati bersama besarnya angsuran dengan jangka waktu tertentu sesuai kemampuan atau kondisi usaha," ujarnya.
Ilustrasi Bank Mandiri Syariah. Foto: ANTARA FOTO/Audy Alwi
Sementara itu, Bank Mandiri Syariah mengaku memberikan relaksasi (keringanan) terhadap fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang terdampak pandemik corona, yaitu dalam bentuk penundaan pembayaran angsuran dan atau pemberian keringanan pembayaran margin bagi hasil yang kurun waktu dan syarat-syarat disesuaikan dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah dengan tetap mengacu kepada ketentuan POJK.
Relaksasi (keringanan) pembiayaan tersebut, juga dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan bank sesuai dengan sektor ekonomi, kriteria dan kondisi nasabah yang terdampak wabah COVID-19.
"Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi (keringanan) dengan menghubungi relationship manager/staf Mandiri Syariah yang melayani nasabah selama ini tanpa harus datang ke bank untuk menghindari kontak fisik," ucapnya.
BNI Syariah Sosialisasikan YAP! Foto: Dok. BNI Syariah
Serupa, BNI Syariah juga menjanjikan akan memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah terdampak COVID-19. Bentuk keringanan (restrukturisasi) yang diberikan akan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.
ADVERTISEMENT
Ada pula, Bank Syariah Bukopin yang menginformasikan nasabah yang mengalami kendala atau perlambatan usaha sebagai dampak dari pandemi corona, bisa menghubungi Account Officer melalui telepon atau WA guna mendapatkan informasi serta solusi terkait fasilitas yang bisa didapat nasabah.
Kondisi sedikit berbeda ditunjukkan Bank NTB Syariah yang mengatakan saat ini belum ada informasi terkait penangguhan angsuran pembiayaan. Pihak managemen memohon agar nasabah yang memiliki kewajiban agar dapat membayar angsurannya tepat waktu.
Meski begitu, bagi nasabah yang mengalami kendala atau perlambatan usaha sebagai dampak dari wabah corona, dapat segera menghubungi Kantor Bank NTB Syariah terdekat.
"Ini guna mendapatkan informasi serta solusi terbaik," ujarnya.