Jokowi Minta OJK Tak Beri Batasan Waktu Restrukturisasi Kredit Perbankan

16 Februari 2022 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia secara virtual di Istana kepresidenan, Kamis (20/1/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau Indonesia secara virtual di Istana kepresidenan, Kamis (20/1/2022). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak membatasi waktu pemberlakuan restrukturisasi kredit bagi perbankan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membacakan hasil Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Jokowi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tujuannya tersebut agar perbankan bisa lebih banyak menyalurkan kredit yang bisa mendorong perekonomian.
Adapun kebijakan restrukturisasi kredit tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2021. Dalam beleid ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak COVID-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.
"Dari segi regulasi, POJK mengenai relaksasi kredit yang diharapkan tidak perlu ada pembatasan waktu," kata Airlangga dalam video conference, Rabu (16/2).
Airlangga menambahkan, peningkatan kredit perbankan diperlukan karena pemerintah ingin mendorong sumber pertumbuhan ekonomi di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi, defisit APBN kembali ke 3 persen PDB pada 2023.
"Perlu ada penurunan pencadangan dari sisi perbankan karena kita lihat dari sisi potensi daripada kredit di sektor perbankan masih tinggi. Realisasi saat ini yang sedikit di atas 5 persen dibandingkan Dana Pihak Ketiga yang 12 persen, ini masih punya room yang cukup tinggi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, OJK mencatat penurunan restrukturisasi kredit perbankan dari sekitar Rp 900 triliun pada akhir 2020 menjadi Rp 714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021. Adapun relaksasi kredit diberikan bagi pelaku usaha yang terkena dampak pandemi COVID-19.
"Kebijakan itu mendapat respons sangat positif dari pelaku usaha dan industri perbankan, tercermin dari jumlah kredit terdampak covid-19 yang direstrukturisasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam keterangannya, Jumat (27/11/2021).