news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jokowi Naikkan Anggaran Kartu Pra Kerja 2 Kali Lipat Jadi Rp 20 Triliun

31 Maret 2020 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akan menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja sebanyak dua kali lipat atau menjadi Rp 20 triliun, dari semula Rp 10 triliun. Kebijakan ini sebagai jaring pengaman sosial bagi korban PHK di sektor informal akibat pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Tak hanya anggaran Kartu Pra Kerja yang dinaikan, jumlah penerimanya juga naik menjadi 5,6 juta orang. Dari semula hanya 2 juta penerima manfaat.
"Anggaran Kartu Pra Kerja dinaikan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun, jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang," ujar Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3).
Jokowi melanjutkan, Kartu Pra Kerja ini utamanya untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang terdampak COVID-19.
Nantinya, para penerima Kartu Pra Kerja itu akan mendapat Rp 650.000 hingga Rp 1 juta setiap bulannya dan akan berlangsung selama empat bulan.
"Nilai manfaatnya Rp 650.000 sampai Rp 1 juta per bulan selama empat bulan ke depan," jelasnya.
Juru bicara Jokowi - Ma'ruf Amin, Ace Hasa Syadzily menunjukan Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, bila kondisi dan situasi sudah kembali normal, maka skema yang digunakan program Kartu Pra Kerja adalah skema awal, yaitu dengan total insentif Rp 650.000, dan biaya pelatihan Rp 5 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pekerja yang terkena PHK di sektor formal, akan ditanggung oleh BPJamsostek. Insentif ini sebesar Rp 1 juta yang akan diberikan selama tiga bulan.
"Untuk pekerja yang terkena PHK pada sektor formal, yang ikut dalam kepesertaan BPJamsostek, pemerintah juga menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BPJamsostek berupa bantuan pelatihan dan insentif yang diberikan selama tiga bulan, dengan total insentif Rp 3 juta, dan biaya pelatihan Rp 2 juta,” tambahnya.