Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal ayat 1 Peraturan Presiden tersebut, penyesuaian dilakukan berdasarkan gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja golongan terhitung mulai 1 Januari 2024.
"Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi ayat 2 Pasal 1.
Sementara penyesuaian gaji PNS ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan wewenang penetapan penyesuaian gaji pokok kepada pejabat lain di lingkungan instansinya," demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.
Berikut Rincian Perpresnya: