Jokowi Naikkan Tukin Kementerian ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Dapat Rp 49 Juta

24 Januari 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meninggalkan ruangan usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meninggalkan ruangan usai melakukan pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian ATR/BPN. Aturan mengenai kenaikan gaji itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," tulis aturan itu, dikutip Rabu (24/1).
Dalam aturan yang diteken langsung Jokowi pada 23 Januari 2024 disebutkan tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Adapun nominal jabatan terendah sebesar Rp 2.531.250 hingga tertinggi Rp 33.240.000.
Dalam pasal 5 aturan itu, disebutkan Menteri ATR/BPN yang saat ini dijabat oleh Hadi Tjahjanto mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengepalai dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perhitungan kumparan, Hadi mengantongi tukin Rp 49.860.000 per bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150 persen.
Berikut daftar tukin pegawai Kementerian ATR/BPN:
Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
ADVERTISEMENT
Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.