Jokowi Panggil AHY, Bahlil, dan Kepala OIKN, Bahas Percepatan Investasi di IKN

24 April 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan salam sebelum dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan salam sebelum dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi sore ini memanggil Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Kepala OIKN Bambang Susantono untuk rapat internal, Rabu (24/4). AHY mengungkapkan, topik utama rapat internal ini membahas percepatan investasi dan pembangunan di IKN.
ADVERTISEMENT
"Saya menghadiri undangan rapat dengan Bapak Presiden bersama juga dengan Menteri Investasi dan Kepala IKN. Ini rasanya terkait dengan percepatan investasi dan pembangunan di IKN. Nanti kita lihat, ya," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/4).
Terkait pembebasan lahan milik warga di IKN, AHY mengatakan pihaknya terus melakukan identifikasi dan verifikasi di lapangan.
"Kita sedang menunggu untuk penggantian rugi bagi masyarakat yang masih berada di sejumlah lokasi, terutama lokasi yang jadi prioritas dibebaskan dalam arti untuk pembangunan baik pengendalian banjir Sepaku maupun di ruas jalan bebas hambatan 6A dan 6B, ada sekian hektare yang masih ada masyarakatnya," jelasnya.
Namun, AHY menegaskan pembebasan lahan bukan kewenangan ATR/BPN.
"Kami sifatnya juga semua sudah cleand and clear termasuk ada mekanisme dan dilakukan skema dampak sosial, maka setelah itu baru bisa yakinkan dan ATR/BPN baru bisa mengeluarkan sertifikatnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT