Jokowi Perintahkan Pemda Gunakan APBD untuk Subsidi Tarif Transportasi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pemerintah dengan pak gubernur dengan bupati dan wali kota juga bergerak, ongkos transportasi, barang-barang yang mengalami kenaikan itu ditutup dari APBD," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (25/10).
Menurut dia, hal itu dilakukan demi mengurangi kenaikan harga barang dan jasa. "Ini juga akan mengurangi kenaikan harga barang dan jasa," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Pemda diwajibkan untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial. Adapun dana tersebut dapat digunakan untuk belanja tidak terduga.
"Semuanya sudah tahu ini provinsi, kabupaten dan kota. Tadi saya cek di pasar, tadi juga harga stabil, hanya 1 barang yang naik tadi kangkung. Itu saja," ujarnya.
Di sisi lain, Jokowi menilai bahwa inflasi dikendalikan oleh Bank Indonesia dengan menaikkan suku bunga acuan. Adapun BI baru saja kembali menaikkan suku bunga acuan BI sebesar 50 bps atau 0,5 persen ke level 4,75 persen.
ADVERTISEMENT