Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah di Sultra, Habiskan Anggaran Rp 631 M

13 Mei 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah Kabupaten Muna Barat Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah Kabupaten Muna Barat Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi sore ini meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra). Jokowi mengatakan, pembangunan dan perbaikan infrastruktur ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat mobilitas orang maupun logistik dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Tahun lalu di provinsi ini telah dibangun dan diperbaiki 22 ruas jalan dengan biaya Rp 631 miliar, termasuk dua ruas jalan di Kabupaten Muna Barat yang menghabiskan biaya Rp 42,4 miliar," kata Jokowi dalam sambutannya, Senin (13/5).
Ia menyebut, pembangunan infrastruktur jalan yang baik penting untuk memastikan efisiensi transportasi dan distribusi logistik, yang akan mempengaruhi perekonomian lokal secara signifikan.
"Memang masih ada beberapa ruas jalan yang masih belum baik, akan dilanjutkan tahun ini karena secara nasional kalau tahun lalu ada Rp 14,6 triliun, tahun ini kita juga ada untuk perbaikan dan pembangunan jalan itu Rp 15 triliun," ungkapnya.
Jokowi berharap dengan kehadiran dua ruas jalan di Kabupaten Muna Barat dan ruas jalan lainnya yang telah dibangun di Sultra akan membantu mobilitas orang dan logistik.
ADVERTISEMENT
"Kita harapkan semua jalan akan baik sehingga mobilitas orang, mobilitas logistik, semuanya menjadi bagus dan efisien," ujarnya.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Muna Barat dan di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara pada sore hari ini saya nyatakan selesai untuk tahun 2023," pungkasnya.