Jokowi Restui Pemda Boleh Beri Izin Pertambangan Minerba

18 April 2022 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Ilustrasi pertambangan. Foto: Polres Lumajang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pertambangan. Foto: Polres Lumajang
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan izin di sektor pertambangan mineral dan batu bara atau minerba. Namun, tidak otomatis semua kewenangan perizinan ada di Pemda.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Perpres tersebut diundangkan tanggal 11 April 2022.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengungkapkan Perpres yang dikeluarkan itu tidak dibuat untuk mengatur kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan ke Pemda. Langkah itu diharapkan bisa membuat tata kelola lebih efektif khususnya di sektor minerba.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. Foto: BPPT
“Dalam pendelegasian ini regulasi-regulasi yang di atasnya akan tetap berjalan seperti semula. Kemudian perlu diluruskan juga bahwa bukan semua kewenangan perizinan diberikan, hanya sebagian saja,” kata Ridwan saat konferensi pers secara virtual, Senin (18/4).
Dalam pasal 1 ayat 2 Perpres 55 Tahun 2021 juga dijelaskan kalau pendelegasian tersebut adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemda dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba.
ADVERTISEMENT
Ridwan memastikan terus mengawal penerapan Perpres tersebut. Ia tidak mau aturan itu malah menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya.
“Jangan sampai pemberlakuan Perpres ini menimbulkan dalam tanda petik kekacauan dalam perizinan. Sehingga kami sedang mengatur sebetulnya misalnya dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses, namun nanti ada batas waktunya untuk kemudian dilakukan ke provinsi,” terang Ridwan.
Pembinaan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha juga Didelegasikan ke Daerah
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Sugeng Mujianto, membeberkan substansi yang diatur dalam Perpres tersebut. Ia mengungkapkan kewenangan yang didelegasikan salah satunya adalah pemberian sertifikat standar atau SOP untuk kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan dan pemberian izin.
“Selain itu juga ada pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha ini juga didelegasikan ke daerah. Selain itu pengawasan terhadap perizinan berusaha yang didelegasikan,” ujar Sugeng.
ADVERTISEMENT
Pemberian izin terdiri atas IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan berada dalam 1 daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Perizinan juga untuk SIPB, IPR, izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Alat berat untuk industri pertambangan minerba. Foto: Kementerian ESDM
Ada juga pemberian izin IUJP untuk 1 daerah provinsi, dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Selanjutnya untuk pembinaan terdiri atas pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan; pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan atau fasilitasi; dan pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
Sementara itu untuk pengawasan terdiri atas perencanaan pengawasan; pelaksanaan pengawasan; dan monitoring evaluasi dan pengawasan.
ADVERTISEMENT
“Dalam pelaksanaan pengawasan, Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas. Kalau belum dapat Pejabat Pengawas, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan,” kata Sugeng.
Sugeng mengungkapkan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Gubernur. Apabila ada pelanggaran terhadap kaidah teknik pertambangan, maka Gubernur wajib menindaklanjutinya dalam bentuk pembinaan atau pemberian sanksi administratif.
“Kewenangan yang didelegasikan kepada Pemda Provinsi tidak dapat disubselegasikan kepada Pemda Kabupaten atau Kota,” ujar Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan Pemerintah Pusat akan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemda atas pendelegasian pemberian perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda.
Pemda Provinsi juga wajib melaporkan pelaksanaan pendelegasian pemberian perizinan berusaha kepada Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT