Jokowi Sebut Banyak Hoaks soal UU Cipta Kerja: UMP Dihapus hingga PHK Sepihak
ADVERTISEMENT
Buruh dan Mahasiswa melakukan demo besar-besaran secara nasional menolak UU Cipta Kerja , Kamis (8/10). Kelompok-kelompok masyarakat juga mendesak supaya pemerintah membatalkan Undang-Undang sapu jagat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh informasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," ujarnya melalui konferensi pers virtual, Jumat (9/10).
Jokowi menyebut isu mengenai penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Regional (UMR) sebagai contoh hoaks yang beredar di tengah masyarakat.
"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi) UMK upah minimum kota Kabupaten. Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," tegas Jokowi.
Beberapa hoaks lain mengenai UU Cipta Kerja, kata Jokowi, misalnya upah dibayar per jam, lalu cuti dihapuskan hingga perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK ) secara sepihak.
ADVERTISEMENT
"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," lanjutnya.
"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai 'benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?' Yang benar jaminan sosial tetap ada," lanjut Jokowi.
Lalu mengenai penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL, Jokowi menegaskan, juga tidak dihapus. Bahkan, menurut Jokowi perizinan lingkungan lebih diperketat.
"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya AMDAL analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," tuturnya.
ADVERTISEMENT