Jokowi Sebut PP dan Perpres Turunan UU Cipta Kerja Bakal Segera Terbit

15 Januari 2021 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo usai meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19, di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo usai meninjau simulasi pemberian vaksinasi COVID-19, di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/11). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan juga rancangan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan turunan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, baik PP maupun Perpres tersebut akan beres dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
“Kita bersyukur UU Cipta Kerja sudah diundangkan dan PP Perpres akan segera terbit secepatnya agar kita semakin kompetitif,” ujar Jokowi dalan Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (15/1).
Seperti diketahui, pemerintah sejak awal menargetkan baik Perpres maupun PP sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja bisa rampung pada 1 Februari 2021 mendatang. Dalam penyusunannya, pemerintah membentuk Tim Serap Aspirasi (TSA) Cipta Kerja untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima Supres untuk Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dari Menkeu Sri Mulyani. Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
TSA itu dibentuk dengan tujuan RPP dan Rancangan Perpres bisa mencakup aspirasi masyarakat yang belum ada di UU Cipta Kerja.
Hingga saat ini, Jokowi melaporkan baru ada dua Peraturan Presiden yang sudah rampung yaitu PP tentang Sovereign Wealth Fund (SWF)/Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang disebut sebagai Indonesia Investment Authority (INA).
ADVERTISEMENT
Ada dua regulasi turunan yang sudah diteken yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.
“Yang sudah selesai PP nya, lembaga pengelola investasi atau SWF, yang kita namakan INA. Ini untuk menangkap peluang investasi dan solusi alternatif pembiayaan pembangunan kita. Nama dewan pengawas sudah kita sampaikan ke DPR dan kita harap selesai minggu depan,” tandasnya.