Jokowi Setujui Penjualan Saham Negara di PT Semen Kupang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, pengaturan mengenai penjualan seluruh saham negara pada PT Semen Kupang (Persero) diprakarsai oleh Kementerian Keuangan. Adapun Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (23/12).
"Pokok materi muatan, pengaturan mengenai penjualan seluruh saham negara pada PT Semen Kupang (Persero)," tulis beleid tersebut.
Adapun aturan tersebut dibentuk berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Semen Indonesia akan mendapatkan PMN melalui inbreng dengan PT Semen Baturaja Tbk pada November 2022. Adapun pemerintah akan tetap mempertahankan kepemilikan 51,01 persen, dan publik sebesar 48,99 persen.
Terakhir adalah PT Semen Kupang. Kata Sri Mulyani, pemerintah memiliki kepemilikan 61,48 persen, Bank Mandiri sebesar 37,39 persen, dan Pemerintah Provinsi NTT sebesar 1,12 persen. Privatisasi akan dilakukan dengan menjual saham langsung kepada investor.
ADVERTISEMENT
"Perkiraan jumlah saham yang akan dijual sebesar 82.213 dan pemerintah dalam hal ini diperkirakan akan mendilusi sampai 0 persen. Bank Mandiri akan tetap, dan investor bisa mengambil alih dari kepemilikan pemerintah," kata Sri Mulyani.