Jokowi soal IHSG Hari Ini Anjlok: Kita Tak Bisa Lawan Kepanikan Global

13 Maret 2020 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuanga Si Mulyani berbincang sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuanga Si Mulyani berbincang sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo buka suara soal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus anjlok dalam sepekan terakhir, akibat virus corona. Menurut dia, anjloknya indeks saham tak hanya dialami Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jokowi menyatakan saat ini kondisi pasar keuangan di seluruh dunia mengalami guncangan. Investor panik dengan kondisi virus corona yang terus menyebar.
"Kita tak bisa melawan kepanikan global. Tapi pemerintah dan otoritas keuangan akan selalu memantau dan membuat kebijakan cepat," kata Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (13/3).
Jokowi mengatakan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dengan bauran relaksasi dan kelonggaran moneter.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga sudah mengumumkan memberikan kelonggaran terhadap pajak dan insentif untuk pekerja dan industri manufaktur.
IHSG merah pada perdagangan sesi I hari ini. IHSG ditutup ambruk 245,779 poin (5,02 persen) ke 4.649,969. Sementara indeks LQ45 terperosok 48,427 poin (6,29 persen) ke 721.214.
ADVERTISEMENT
Perdagangan IHSG juga sempat dihentikan karena anjlok tajam lebih dari 5 persen. Ini merupakan yang kedua setelah Kamis kemarin perdagangan saham juga sempat dihentikan.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan stimulus pajak untuk menekan dampak virus corona terhadap perekonomian.
Salah satunya menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan di seluruh sektor industri manufaktur. Pemerintah menanggung 100 persen pajak pekerja tersebut selama enam bulan ke depan mulai April 2020.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Adapun PPh 21 yang pajaknya ditanggung pemerintah itu juga berlaku bagi pekerja manufaktur yang memiliki penghasilan hingga Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan.
Anggaran yang disiapkan untuk menanggung pajak karyawan ini sebesar Rp 8,6 triliun. Diharapkan daya beli masyarakat, terutama karyawan dan perusahaan yang mendapat tekanan cashflow.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penundaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor selama enam bulan. Penundaan ini berlaku untuk 19 sektor industri manufaktur.
Anggaran yang dikucurkan untuk menambal penundaan PPh 22 ini senilai Rp 8,15 triliun. Sri Mulyani berharap insentif tersebut dapat memberikan arus kas kepada perusahaan yang tertekan untuk tetap memproduksi.
Pemerintah juga relaksasi PPh 25 bagi korporasi, yakni pengurangan 30 persen pajak korporasi pada 19 sektor industri, termasuk industri kecil dan menengah (IKM). Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 4,2 triliun.