Jokowi Suntik Modal Negara Lagi ke PLN Rp 4,2 Triliun

13 Januari 2022 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PLN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PLN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali menyuntikkan modal negara ke PT PLN (Persero). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi, BUMN kelistrikan untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 4,2 triliun untuk tahun 2021.
ADVERTISEMENT
PP tersebut ditantangani Jokowi pada 29 Desember 2021 dan baru-baru ini diunggah salinannya pada situs JDIH Sekretariat Negara RI. Adapun dana yang diberikan negara untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN.
"Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 4.273.196.368.879,00 (empat triliun dua ratus tujuh puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah)," demikian tertulis dalam pasal 2, dikutip kumparan Kamis (13/1).
Untuk PMN kali ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2009 hingga 2014.
Pada Agustus 2021 lalu, pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 83 Tahun 2021 yang berisi suntikan modal negara untuk PLN senilai Rp 5 triliun.
Presiden Joko Widodo menyampaikan konferensi pers soal IUP, HGU, HGB di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Jadi BUMN Paling Sering Terima PMN

PLN menjadi salah satu BUMN yang sering mendapatkan suntikan dana dari pemerintah dalam bentuk PMN. Berdasarkan data di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Kementerian Sekretaris Negara (JDIH Setneg) per Agustus 2021, perseroan mendapatkan 18 kali suntikan modal sejak 1992 hingga 2021.
ADVERTISEMENT
Pada 1992, PLN tercatat pernah mendapatkan PMN Rp 6,5 triliun. Pada 2001, PLN pernah mendapatkan PMN Rp 28,7 triliun untuk membayar tunggakan bunga pinjaman sebesar Rp 15,7 triliun dan tunggalan denda pinjaman Rp 13 triliun dari tahun 1998 sampai 2000.
PMN terbesar yang pernah diterima PLN dalam satu tahun terjadi pada 2016 sebesar Rp 54,15 triliun secara kumulatif karena suntikan modal jumbo itu diberikan pemerintah sebanyak empat kali yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian ESDM dan dari APBN 2016.