Jokowi Teken Aturan Devisa Hasil Ekspor
14 Juli 2023 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
Jokowi Teken Aturan Devisa Hasil Ekspor
Presiden Jokowi menerbitkan aturan teranyar terkait devisa hasil ekspor (DHE). kumparanBISNIS

ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan aturan teranyar terkait devisa hasil ekspor (DHE).
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam. Beleid ini diteken per 12 Juli 2023.
"Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia," bunyi pasal 5 PP tersebut dikutip kumparan, Jumat (14/7).
DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Aturan ini berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250 ribu.
Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA ini wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sebelumnya menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 mengenai kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) khusus sumber daya alam (SDA) dan hilirisasinya.
Dengan beleid ini, sebesar 30 persen dari DHE akan disimpan di bank nasional selama 3 bulan. Ini kemudian dikhawatirkan para eksportir akan membebani kas perusahaan.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menepis kekhawatiran itu. Dia mengatakan, 30 persen itu sudah merupakan perhitungan pemerintah sehingga tak akan bebani kas perusahaan.
"Ini 30 persen betul dari uang yang free, yang secara historis yang ditaruh di instrumen keuangan. Kemudian ada beberapa pengecualian untuk kebutuhan penting yang diperjanjikan itu dikecualikan. Kita sudah memitigasi itu untuk meminimalisir kekhawatiran eksportir," kata Ferry saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/6).
ADVERTISEMENT
