Jokowi Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan RI di OECD
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Adapun Tim Nasional OECD terdiri atas Pengarah, Pelaksana, dan Sekretariat. Pengarah diketuai oleh Presiden Jokowi yang beranggotakan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
"Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD," tulis Pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.
Berdasarkan aturan itu, Tim Nasional OECD memiliki beberapa tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif
Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD
ADVERTISEMENT
"Ketiga, mengidentifikasi, mengkategorikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan keanggotaan indonesia dalam OECD," tulis aturan itu.
Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Lebih lanjut, Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai ketua pelaksana Tim Nasional OECD. Kemudian, Wakil Ketua diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Airlangga memiliki sejumlah tugas. Pertama, mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Kedua, merumuskan langkah-langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (accession roadmap) yang ditetapkan oleh OECD dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, menyampaikan laporan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada Pengarah setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan," tulis aturan itu.
Keempat, menyusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Kemudian kelima, menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Sementara posisi sekretariat diketuai oleh Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.