Jokowi Undang Pengusaha Warteg ke Istana, Ini yang Dibicarakan

16 September 2021 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo di acara Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia, Selasa (14/9). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo di acara Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia, Selasa (14/9). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni, diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara pada Rabu (15/9). Mukroni mengatakan pertemuan yang digelar secara tertutup tersebut juga diikuti para asosiasi pedagang.
ADVERTISEMENT
“Presiden telah mendengarkan keluhan kami dan akan segera merealisasikan tuntutan kami Kowantara,” kata Mukroni melalui pesan yang dikirimkannya, Kamis (16/9).
Mukroni membeberkan tuntutan Kowantara yang pertama adalah stimulus biaya hidup sehari-hari rakyat kecil harus disubsidi seperti listrik, air, telepon, sembako, dan yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil. Sebab, kata Mukroni, mereka yang kena imbas pandemi adalah rakyat bawah.
“Dua, UMKM terutama warteg-warteg sekarang dililit kredit macet akibat pandemi dan ini mengakibatkan sulitnya untuk mendapatkan pembiayaan untuk melangsungkan usahanya,” ujar Mukroni.
“Tiga, akibat sulitnya akses permodalan yang kondisi pandemi COVID-19, maka perlunya pemerintah mengeluarkan regulasi yang mempermudah untuk UMKM dalam hal ini warteg-warteg dimudahkan untuk memperoleh akses permodalan dengan bunga yang terjangkau,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Mukroni menjelaskan, untuk memuluskan langkah tersebut maka pemerintah harus mengeluarkan kebijakan seperti peniadaan cicilan pinjaman pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan sektor informal di leasing kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di bank, di Lembaga Keuangan Non Perbankan Multifinance, Pegadaian, dan atau sejenisnya hingga satu tahun ke depan.
“Pemutihan BI Checking dan bunga tertunggak yang ditanggung para pelaku usaha rakyat kecil UMKM dan sektor informal yang terdampak pandemi COVID-19 lebih dari satu tahun empat bulan sejak Maret 2020,” ungkap Mukroni.
Selanjutnya, pemerintah harus mempermudah dan memperluas akses permodalan bagi para pelaku usaha rakyat kecil, UMKM, dan informal di seluruh Indonesia dengan memperlonggar persyaratan baik dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), LPDB KUMKM RI, Program Kemitraan BUMN atau BUMD, Lembaga Pembiayaan Kementerian, maupun Lembaga Keuangan Pemerintah lainnya.
ADVERTISEMENT