news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jubir Erick Thohir Soal Korupsi di Waskita Karya: Bukan Sesuatu yang Mengejutkan

24 Juli 2020 14:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN angkat suara menanggapi ditetapkannya lima mantan pejabat Waskita Karya sebagai tersangka korupsi. Penyidik KPK menemukan bukti permulaan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) periode 2009-2015.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Kementerian BUMN yang juga Juru Bicara Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, penangkapan tersebut menjadi bukti pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir mengenai adanya praktik korupsi di perusahaan pelat merah.
“Jadi penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang mengejutkan kita karena dari proses yang kita lihat memang sudah mengarah ke sana dan kita mendukung, support penuh kepada KPK untuk menuntaskan persoalan ini dan kasus ini,” kata Arya melalui keterangannya, Jumat (24/7).
Lima orang tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya ditunjukkan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Arya mengharapkan kasus tersebut bisa menjadi wanti-wanti kepada pejabat BUMN agar serius dalam menjalankan tugas. Ia tidak mau kejadian serupa terulang lagi. Sehingga upaya perubahan perilaku di BUMN dari level atas sampai bawah akan terus dilakukan.
“Ini juga jadi pembelajaran teman-teman BUMN khususnya direksi dan manajemen untuk berhati-hati dan tetap melaksanakan GCG (Good Corporate Governance) dan sudah pasti spirit akhlak yang disampaikan Pak Erick Thohir sebagai spirit BUMN itu harus jadi pegangan,” ungkap Aria..
ADVERTISEMENT
“Dan salah satu kenapa akhlak ini kenapa dikeluarkan Pak Erick Thohir sebagai spirit di BUMN karena memang ingin supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tambahnya.
Seperti diketahui lima pejabat dimaksud yaitu Desi Arryani yang saat itu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana adalah mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan Fakih Usman adalah mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam kasus ini juga, sudah dua orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 200 miliar.