news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Jubir Kemenkeu Minta Maaf ke WNI yang Bawa Piala Kena Bea Masuk Rp 4 Juta

21 Maret 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo meminta maaf kepada seorang WNI, Fatimah Zahratunnisa, atas kejadian tidak menyenangkan dengan oknum petugas Bea Cukai pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Fatimah merupakan seorang WNI yang pernah menang kontes menyanyi di Jepang. Kala itu, Fatimah ingin mengirimkan piala lomba ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun, karena ukuran serta bobot piala yang begitu besar, Bea Cukai mengenakan pungutan pajak senilai Rp 4 juta.
"Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulus atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini," kata Prastowo dalam twitter pribadinya @prastow, dikutip Selasa (21/3).
Prastowo mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan perbaikan pelayanan serta menyiapkan sejumlah kebijakan baru. Supaya masalah tersebut tidak terulang.
Tak berselang lama, Fatimah membalas cuitan Prastowo. Dia mengungkapkan cuitan tersebut murni dari sisa sakit hati dari orang yang merasa tidak diapresiasi.
"Tweet saya murni dari sisa sakit hati orang yang merasa tidak diapresiasi pencapaiannya," kata Fatimah.
ADVERTISEMENT
"Saran saya untuk membenahi aturan pajak hadiah hasil prestasi dengan bukti surat lengkap dan jelas untuk dibebaskan pajak sebagai sedikit bentuk apresiasi," imbuhnya.

Tanggapan Bea Cukai

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pihaknya sudah menghubungi Fatimah melalui akun resmi Twitter @BeaCukaiRI. Namun Fatimah belum bersedia memberikan informasi secara detail sehingga kami tidak mendapatkan informasi secara utuh.
"Secara umum semua barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang Bea Masuk, termasuk barang hadiah. kecuali yang termasuk dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan," kata Nirwala kepada kumparan, Senin (20/3).
Lebih lanjut, berdasarkan pemetaan Bea Cukai, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015. Piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang, tetapi melalui barang kiriman. Sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas personal effect.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto pada Media Briefing di Kantor Ditjen Bea Cukai, Kamis (22/12/2022). Foto: Nabil Jahja/kumparan
"Terkait dengan interaksi antara petugas dan Fatimah dalam pelayanan tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf. Hal ini akan menjadi evaluasi untuk terus melakukan perbaikan layanan," ungkap Nirwala.
Di sisi lain, Nirwala menegaskan, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis. Hal tersebut diatur pada Pasal 2 ayat (1) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Apabila barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal effect) dan nilai barangnya tidak melebihi USD 500, sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk. Jika lebih dari USD 500 maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor dengan ketentuan : tarif Bea Masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP).
ADVERTISEMENT
"Sesuai ketentuan PMK 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, bahwa barang impor bawaan penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2b)," tandasnya.